Tarif Dasar Listrik Januari 2015
Tarif Dasar Listrik 2015 – Setelah sempat mempersulit penjualan pulsa listrik oleh para distributor pulsa , Kini menyambut pergantian tahun PLN berencana menaikan lagi tarif dasar listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.
Padahal tahun lalu tarif dasar listrik mengalami kenaikan hingga 3 kali, dengan total kenaikan sebesar 32%. Sehingga jika kita membeli token listrik sebesar 100ribu paling hanya akan mendapat kurang lebih sebesar 66 Kwh.
Mungkin memang sudah saaatnya kita beralih ke listrik prabayar, agar penggunaan pulsa listrik bisa terkendali. Untuk anda yang masih bingung dengan perhitungan KWh yang didapat silahkan baca cara hitung tarif pulsa listrik prabayar.
Kenaikan tersebut berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Di antara golongan pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt. Selamat ya mas bro, kalau rumah anda menggunakan daya diatas di jamin bakalan semakin bengkak tagihannya.
Namun bersyukurlah bagi anda yang masih memiliki rumah dengan daya 450 Va dan 900 Va. Karena 2 golongan tersebut tidak tersentuh kenaikan tarif dasar listrik 2015 dan masih akan tetap disubsidi oleh pemerintah.
Penyesuaian mulai 1 januari untuk 12 Golongan Tarif. Golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah :
Silahkan baca cara mendapat pulsa listrik gratis.
UPDATE 9 Januari 2015 : Kenaikan 12 Golongan Tarif PLN Batal !
PT PLN akhirnya membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk 12 golongan yang sedianya akan dilakukan per 1 Januari 2015. Selain karena arahan presiden Joko Widodo juga karena harga minyak dunia yang turun.
Dengan pembatalan kenaikan tarif dasar listrik ini maka tarif dasar listrik di tahun 2015 ini tetap menggunakan harga penyesuaian pada 1 November 2014, berikut adalah kenaikan yang sempat terjadi di tahun 2014 :
Kini kami menyediakan solusi untuk anda yang tidak mau repot membeli pulsa listrik prabayar atau membayar tagihan listrik pasca dengan datang ke Kantor Pos atau kantor PLN.
Hanya dengan menggunakan HP anda sendiri sekarang anda bisa melakukan pengisian pulsa listrik prabayar, cek tagihan listrik dan membayar tagihannya.
Selain untuk digunakan sendiri, juga bisa untuk membayar tagihan listrik tetangga atau saudara anda, peluang bisnis yang mudah.
Padahal tahun lalu tarif dasar listrik mengalami kenaikan hingga 3 kali, dengan total kenaikan sebesar 32%. Sehingga jika kita membeli token listrik sebesar 100ribu paling hanya akan mendapat kurang lebih sebesar 66 Kwh.
Mungkin memang sudah saaatnya kita beralih ke listrik prabayar, agar penggunaan pulsa listrik bisa terkendali. Untuk anda yang masih bingung dengan perhitungan KWh yang didapat silahkan baca cara hitung tarif pulsa listrik prabayar.
Kenaikan tersebut berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Di antara golongan pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt. Selamat ya mas bro, kalau rumah anda menggunakan daya diatas di jamin bakalan semakin bengkak tagihannya.

Namun bersyukurlah bagi anda yang masih memiliki rumah dengan daya 450 Va dan 900 Va. Karena 2 golongan tersebut tidak tersentuh kenaikan tarif dasar listrik 2015 dan masih akan tetap disubsidi oleh pemerintah.
Penyesuaian mulai 1 januari untuk 12 Golongan Tarif. Golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah :
- Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 Va.
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 Va.
- Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 Va ke atas.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 KVa.
- Bisnis B-3/TM daya diatas 200 KVa.
- Industri I-3/TM daya diatas 200 KVa.
- Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 KVa.
- Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 Va.
- Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200 KVa.
- Penerangan Jalan umum P-3/TR.
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Silahkan baca cara mendapat pulsa listrik gratis.
UPDATE 9 Januari 2015 : Kenaikan 12 Golongan Tarif PLN Batal !
PT PLN akhirnya membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk 12 golongan yang sedianya akan dilakukan per 1 Januari 2015. Selain karena arahan presiden Joko Widodo juga karena harga minyak dunia yang turun.
Dengan pembatalan kenaikan tarif dasar listrik ini maka tarif dasar listrik di tahun 2015 ini tetap menggunakan harga penyesuaian pada 1 November 2014, berikut adalah kenaikan yang sempat terjadi di tahun 2014 :
- Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
- Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
- Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Kini kami menyediakan solusi untuk anda yang tidak mau repot membeli pulsa listrik prabayar atau membayar tagihan listrik pasca dengan datang ke Kantor Pos atau kantor PLN.
Hanya dengan menggunakan HP anda sendiri sekarang anda bisa melakukan pengisian pulsa listrik prabayar, cek tagihan listrik dan membayar tagihannya.
Selain untuk digunakan sendiri, juga bisa untuk membayar tagihan listrik tetangga atau saudara anda, peluang bisnis yang mudah.
Mendaftar Menjadi Agen Pulsa Kami Sekarang
Pendaftaran Gratis !
Pendaftaran Gratis !